Jumat, 30 Mei 2014

on
Dalam praktek profesional, seringkali timbul pertanyaan dari konsumen, berapa anggaran biaya untuk membangun atau merenovasi rumah mereka. Untuk mempersingkat waktu, biasanya seluruh biaya diukur per m2. Artinya jika yang dibangun adalah 36m2, maka diasumsikan misalnya 1 m2 sebesar Rp.2.500.000. Maka biayanya adalah Rp.90.000.
Sesungguhnya membangun rumah yang utuh memerlukan proses yang tidak sederhana. Memerlukan proses yang cukup panjang.
Proses itu dimulai dari mengumpulkan data lokasi. Untuk rumah baru dimulai dengan mengecek kondisi tanah existing (kondisi tanah yang sebenarnya). Data itu mencakup ukuran, bentuk, kondisi tanah. Kondisi tanah disini mencakup juga pengamatan di lingkungan sekitarnya termasuk konsidi air, dan saluran setempat. Arah lalu lintas, jaringan listrik, jaringan air kota, gas dll.Selain itu kita seharusnya sudah tahu mengenai perijinan setempat dan posisi matahari baik pada pagi maupun sore hari.
Kemudian kita akan masuk pada tahap kedua yaitu pra desain. Disini bayak hal yang harus diperhatikan. Pra desain ini mencakup denah dan tampak awal rumah. Kita harus memperhitungkan beberapa hal .
Setelah pradesain selesai, kita akan masuk pada tahap desain arsitektural.
Setelah desain arsitektural selesai, maka masuklah pekerjaan desain dan perhitungan teknik sipil. Peran ilmu sipil disini adalah menentukan kekuatan struktur rumah, agar dapat bertahan sesuai dengan keinginan. Perhitungan struktur ini akan mengadakan penyesuaian dengan desain arsitekturalnya. Dalam pembangunan rumah di Indonesia pada umumnya, biasanya yang dihitung adalah pondasi, plat, kolom, dan balok yang sesuai dengan beban rumah.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan mengisi komentar anda disini

LINTAS DIMENSI melayani jasa desain dan perhitungan anggaran bangunan (rumah) secara online dengan anggaran yang terbatas. dengan pengalaman team lebih dari 10 tahun, kami dapat membantu anda mewujudkan impian memiliki rumah impian anda. Info lebih lanjut Klik Disini