Kadang pengajuan KPR renovasi rumah ditolak oleh pihak bank, dan beberapa tips berikut ini harus anda perhatikan agar KPR renovasi rumah anda disetujui pihak bank.
1. Agunan
Pengajuan KPR renovasi biasanya menggunakan rumah sebagai agunan. Rumah yang diagunkan adalah rumah yang saat ini akan direnovasi atau rumah lain yang dimiliki oleh nasabah. Bank biasanya membebaskan luas tanah dari rumah yang akan direnovasi.
Untuk perkiraan biaya, bank akan meminta rencana anggaran bangunan (RAB) dari renovasi rumah yang akan anda lakukan. jadi anda sudah harus tahu berapa besarnya biaya RAB.
2. Kelayakan Surat
Pastikan rumah yang akan anda agunkan memiliki dokumen yang layak. bank mensyaratkan rumah yang akan diagunkan memiliki sertifikat tanah minimal Hak Guna Bangunan (HGB). Jangan sampai surat tanah tempat rumah anda berdiri ternyata belum terpecah dengan kavling lain.
Selain itu, bank juga mengharuskan anda sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Jika belum, sebaiknya anda urus ini terlebih dahulu.
Sebelum bank menyetujui pengajuan KPR renovasi, bank akan melakukan survey ke rumah anda. Saat survey ini dilakukan berikan kesan baik pada pihak bank.
Tapi jangan sampai membohongi pihak bank tentang keadaan sebenarnya. Hal tersebut akan menyusahkan anda dikemudian hari, bahkan bisa bersangkutan dengan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan mengisi komentar anda disini